Sosialiasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Tematik STIS Dafa Gandeng Dinsos P3AKB, BKKBN dan Puskemas


Bondowoso –  Mahasiswa KKN Tematik STIS Darul Falah Bondowoso gelar acara Sosialiasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dengan tema bertajuk “Stop Nikah Dini Demi Generasi Sehat dan Mandiri di Kampung KB Desa Kladi”, kegiatan yang bertempat di gedung perpustakaan SDN 1 Kladi, Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabuaten Bondowoso ini berlangsung pada Senin (11/08/2025) Pukul 08.30 WIB-selesai.

Pada kesempatan ini, Mahasiswa KKN Tematik posko tujuh sebagai pelaksana kegiatan gandeng Dinas Sosial  Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB), Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Puskesmas Cermee sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua III Saifullah, M.H., Kepala LPM Andi Susanto, M.Pd., serta wali murid SDN 1 kladi dan masyarakat krajan utama desa kladi.

Dalam acara sosialisasi ini, diawali sambutan oleh Bapak Untung dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso dalam pemaparannya menjelaskan bahwa “Pernikahan dini saat ini sudah berbeda, artinya sebelum tahun 2019 batas usia untuk menikah  adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” tuturnya.

“Namun hal tersebut telah berubah semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa dalam Pasal 7 ayat (1), secara tegas menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuan, Sementara mengenai dispensasi nikah dapat diajukan melalui sidang di pengadilan, namun sifatnya hanya pengecualian dalam kondisi tertentu dan bukan jalan pintas yang dibenarkan secara sosial maupun agama. Hal tersebut dikarenakan dispensasi nikah merupakan bukan solusi jangka panjang, tetapi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat dan setelah melalui pertimbangan matang, terutama dari sisi kesiapan mental, pendidikan, dan kesehatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Lina Kurnia Wijayanti, Amd.Keb Bidan Puskesmas Cermee dalam pemaparannya menjelaskan tentang aspek yang perlu dipersiapkan sebelum menikah dan dampak pernikahan dini yang salah satunya mengakibatkan terjadinya stunting pada anak. Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP). “Usia ideal dan produktif untuk melakukan pernikahan dari sudut pandang medis, untuk laki-laki berusia 25 tahun sedangkan perempuan berusia 21 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN kecamatan cermee, Bapak Hartodi juga menyampaikan pentingnya mempersiapkan diri secara matang, mental dan emosional, kesadaran terhadap aturan yang berlaku mengenai usia pernikahan, untuk pernikahan yang sehat dan baik “Pencegahan pernikahan dini bukan hanya soal menunda pernikahan, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, peduli kesehatan, dan siap menyongsong masa depan secara matang, mindset dan kesadaran orang tua menjadi pondasi utama demi masa depan anak yang lebih baik,” ungkapnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi salah satu program kerja strategis mahasiswa KKN Tematik untuk bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso dalam menekan angka pernikahan dini, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, kegiatan yang di awali oleh posko tujuh desa kladi ini diharapkan dapat menjadi kontribusi terhadap masyarakat setempat mengenai dampak negatif dari pernikahan dini, dan menjadi salah satu desa percontohan dalam penanggulangan pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso. Karena langkah yang dimulai dari ruang kelas dan melibatkan anak-anak muda di bangku sekolah serta peran orang tua, menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *