Bondowoso – STIS Darul Falah berpartisipasi dalam kegiatan bertajuk “Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso di Ijen View, Kelurahan Tamansari pada hari Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Bondowoso mulai dari pemerintahan dan ormas yang ada. Dengan tujuan untuk membahas Peraturan Daerah perlindungan anak serta diskusi publik tentang bagaimana Peraturan Daerah ini bisa di implementasikan dengan baik kedepannya.
Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) menjadi komitmen nyata pemerintah untuk melindungi hak-hak anak.
“Peraturan daerah ini bentuk komitmen kita bersama agar Bondowoso menjadi kota yang aman dan layak bagi anak-anak, bukan hanya menjadi peraturan tertulis di atas kertas” ujar KH Abdul Hamid dalam sambutannya.
Ketua PSGA STIS Darul Falah, Romzatul Widad, M.Pd yang mewakili dalam acara tersebut mengusulkan supaya lebih memperhatikan anak-anak di usia pubertas. Karena anak yang melakukan pernikahan dini cenderung di dominasi dari usia tersebut, dan anak dalam usia pubertas cenderung memiliki perasaan dan emosi yang labil sehingga perasaan mereka sering terlihat menggebu gebu dan keinginan mereka ingin selalu dicapai saat itu juga.
Keikutsertaan ketua PSGA dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen STIS Darul Falah mendukung Peraturan Daerah Bondowoso dalam menangani pencegahan pernikahan usia dini. Workshop ini juga diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan penanganan kasus pernikahan dini yang terjadi di Bondowoso khususnya.



No comment