Junjung Tinggi Profesionalitas di Bidang Hukum dan HAM, Alumni Angkatan II STIS Darul Falah Bondowoso Upgrade Kompetensi dengan Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Situbondo – Rabu (26/06/2024), Sasriyati, S.H alumni Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darul Falah Bondowoso angkatan II, ikut serta dalam program “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” Angkatan IV Tahun 2024. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 25 peserta, yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 30 Juni 2024 di Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.

Kegiatan PKPA ini diselenggarakan oleh DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) bekerjasama dengan fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Menurut Sasriyati, dari rangkaian kegiatan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diikutinya, dirinya berharap sebagai calon advokat dapat meningkatkan kualitas dan profesionalismenya di bidang hukum dan HAM yang nantinya bisa berkontribusi bagi negara dan menjadi salah satu punggawa keadilan yang bermartabat.

“Materi dasar yang diajarkan dalam PKPA ini antara lain Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, sistem peradilan Indonesia, dan Kode etik profesi advokat. Sementara materi ajar yang diajarkan berupa materi litigasi yang terdiri atas hukum acara perdata pidana anak, peradilan agama, peradilan hubungan industrial, Tata Usaha Negara (TUN), perlindungan konsumen, mahkamah konstitusi dan materi non litigasi berupa perancangan analisa kontrak, legal opinion, surat kuasa dan gugatan, proses penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana serta diberikan materi pendukung berupa teknik wawancara dengan klien, penelusuran hukum dan dokumentasi hukum, legal reasoning, pembuatan gugatan sederhana dan sistem elektronik pada peradilan umum,” ujar sasriyati pada Rabu, (26/06).

Advokat sebagai salah satu profesi dalam menjaga marwah hukum dan HAM, dituntut untuk memiliki kecakapan bidang akademik dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan profesi advokat sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) agar dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat.

Selain itu, mahasiswa aktif angkatan 2020 STIS Darul Falah Bondowoso juga ikut andil menjadi panitia dalam kegiatan tersebut, Bustholil Arifin salah satu dari 2 panitia dari STIS Darul Falah mengatakan, bahwa dirinya sangat banga bisa ikut serta menjadi bagian dari panitia pada kegiatan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPC FERARI Situbondo.

“Menjadi panitia di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FERARI memberikan kesan yang sangat berharga. Pengalaman ini tidak hanya memperluas wawasan dalam bidang hukum, tetapi juga mengasah kemampuan dalam berkomunikasi, berkolaborasi, dan mengelola berbagai kegiatan dengan baik. Kerja keras dan dedikasi bersama tim panitia lainnya menghasilkan suatu acara yang sukses dan bermanfaat bagi para peserta, sehingga memberikan kepuasan yang mendalam serta rasa bangga atas kontribusi yang diberikan dalam memajukan profesi advokat di Indonesia, semoga keterlibatan saya dalam kegiatan ini bisa memotivasi yang lain untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mengharumkan citra STIS Darul Falah Bondowoso menjadi semakin maju dan berkembang.” Ujar Bustholil.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *